Kamis, 11 NOVEMBER 2021 • 10:50 WIB

Gadai Sepeda Motor Tanpa Izin, Pemuda di Siantar Dilaporkan Ibunya ke Polisi

Author

Petugas Polsek Siantar Martoba menangkap MAH (33) pelaku penggelapan sepeda motor Honda warna hitam BK 5594 WAF. (ANTARA/HO)

Nasib apes menimpa seorang pria berinisial MAH (33), warga Jalan Melur Perumahan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Maratoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Ia dilaporkan ibu kandungnya, Asnimar Chaniago (62) ke polisi lantaran menggadaikan sepeda motor tanpa izin. 

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Yahya mengatakan peristiwa penggelapan itu terjadi pada Jumat (24/9) lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

"Saat itu pelaku datang ke rumah ibunya Asnimar, mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di atas meja, setelah itu langsung pamit pergi membawa sepeda motor tersebut," katanya kepada Antara yang dikutip Indozone, kamis (11/11/2021).

Namun sampai tanggal 29 September 2021, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan MAH. Akibatnya si ibu mengalami kerugian hingga Rp14 juta. 

"Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba. Setelahnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," sambungnya. 

Pelaku MAH diringkus Selasa (9/11), sekira pukul 13.30 WIB. Saat ditangkap ia mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seorang laki-laki bernama Aldino Damanik dengan sebesar Rp4 juta.

Petugas pun kemudian menangkap Aldino dan ditemukan barang bukti sepeda motor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF berikut kunci kontaknya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 Subs 376 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama empat tahun,” pungkas Rudi.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU