Rabu, 10 NOVEMBER 2021 • 13:42 WIB

Berantas Pungli, Bobby Nasution Siapkan Layanan Pengaduan Digital

Author

Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) menerima cindramata dari Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol Armia Fahmi di Medan, Selasa (9/11/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku sedang mempersiapkan layanan pengaduan berbasis digital untuk memberantas pungutan liar (pungli). Hal itu diungkapkannya ketika menerima Ketua Unit Pelayanan Pengaduan (UPP) Saber Pungli Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi dan rombongan, Selasa (9/11).

Ia mengatakan layanan pengaduan digital tersebut akan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan pungli lewat telepon pintar. Sehingga aparat juga dapat bekerja lebih cepat memberantas pungli.

"Ini akan memudahkan masyarakat. Selain itu, kalau tidak ada layanan pengaduan secara optimal, maka akan menyulitkan aparat kita memperoleh informasi terjadinya pungli," katanya, seperti dikutip Indozone dari Antara, Rabu (10/11/2021).

Ia menjelaskan saat ini aplikasi pengaduan itu masih tahap uji coba dan sedang diperbaiki agar memudahkan masyarakat dalam menggunakannya.

"Dengan begitu masyarakat akan semakin mudah menggunakan aplikasi ini untuk menyampaikan pengaduan," ujarnya.

Semetara itu, Ketua UPP Saber Pungli Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi mengapresiasi Pemko Medan dan seluruh tim saber pungli dalam penanganan masalah pungutan liar.

"Saya apresiasi gebrakan yang dilakukan Pak Wali Kota Medan, salah satunya dengan mencopot lurah yang melakukan pungli ke warganya," ucapnya.

Adapun menurut Ketua Tim UPP Saber Pungli Kota Medan, AKBP Irsan Sinuhaji terhitung sejak Januari hingga Oktober 2021, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap 256 kegiatan dan penindakan 433 kegiatan pungli.

“Namun pelaksanaan saber pungli belum bisa dilakukan dengan maksimal akibat adanya pandemi, sehingga sosialisasi cuma dilakukan via zoom,” bebernya.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: