Senin, 08 NOVEMBER 2021 • 17:25 WIB

Apresiasi Kinerja Kejati Sumut, FKKBK: IBN Wismantanu Mampu Menegakkan Hukum

Author

Korwil Sumut DPN FKKBK, Felix Sidabutar (Foto/Ist)

Dewan Pengurus Nasional (DPN) Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) memberi apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di bawah komando IBN Wismantanu. Kejati Sumut menunjukkan kinerja yang progresif dibawah kepemimpinan IBN Wismantanu, khususnya dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, pelayanan hukum, penyelematan aset dan pelayanan sosial melalui vaksinasi Covid-19 se-Kejari di Sumut.

“Kajati Sumut IBN Wismantanu mampu mengkonsolidasikan internalnya untuk berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya kasus-kasus korupsi dan penangulangan Covid 19 melalui vaksinasi," ucap Korwil Sumut DPN FKKBK Felix Sidabutar kepada wartawan, Senin (8/11/2021). 

Lanjutnya mengatakan, adapun penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi antara lain dugaan korupsi IAIN Sumut, PT Perkebunan Sumut, dugaan korupsi di Bank Sumut Deliserdang, dugaan korupsi dana BOS Pendidikan, dugaan korupsi Dana Desa dan lain sebagainya.

Disebutkannya, banyak prestasi yang ditorehkan Kejati Sumut di bawah kepemimpinan IBN Wismantanu dalam kurun waktu Tahun 2020-2021, terlebih dalam pencegahan dan penyelamatan aset. Melalui penyuluhan hukumnya,  Felix Sidabutar mengatakan, Kejati Sumut melalui Bidang Intelijen kerap keliling ke beberapa instansi berkampanye tentang pencegahan korupsi.

Selanjutnya, Kejati Sumut juga melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) memberi pendampingan hukum dalam bentuk surat kuasa khusus maupun kerja sama  terhadap lembaga negara dan pemerintahan yang ada di Sumut.

“Itu semua kita apresiasi dan perlu dukungan agar lembaga ini dapat bekerja secara professional dan dapat menegakkan hukum seadil-adilnya dan masyarakat Sumut sadar akan budaya hukum dan terhindar dari tindak pidana,” tegasnya.

Sedangkan di Bidang Pengawasan, Kejati Sumut sangat tegas akan disiplin,  profesionalitas personil dan integritas anggotanya. 

“Bila ada dugaan pelanggaran, Kejati Sumut kita ketahui melalui media langsung memberi respon, sebagian ada diberi tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kajati Sumut IBN Wismantanu sangat tegas kepada bawahannya. Beliau menjadi tauladan di internalnya,” katanya

FKKBK atas intruksi Ketum DPN Dodi Yusuf Wubisono agar mengawal dan mendukung kinerja Kejaksaan, dalan hal ini Kejati Sumut. FKKBK merupakan organisasi masyarakat yang lahir dan tumbuh dari Kejaksaan  untuk kemajuan lembaga Adhyaksa agar lebih baik dan professional ke depannya. 

"FKKBK siap berkolaborasi dalam mendukung langkah Kejatisu dalam memberantas korupsi dan mencegah kerugian negara," tegas Felix Sidabutar.

Sebelumnya, Diketahui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus), berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara Rp38,1 miliar sejak Januari sampai Oktober 2021. Kemudian, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007-2019.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan menyebutkan tiga tersangka, yakni MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 - 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010.

Sebelumnya Kajati Sumut  Ida Bagus Nyoman (IBN) Wiswantanu dalam pertemuan silaturahmi dengan wartawan Forwakum, mengajak komunitas wartawan di Sumut untuk selalu bersinergi dan mendukung kinerja Kejaksaan melalui pemberitaan. Kajati Sumut juga menegaskan agar media untuk tetap kritis pada kinerja Kejaksaan untuk memperbaiki lembaga yudikatif tersebut.

“Beliau merangkul semua pihak agar lembaga yang dipimpinnya selalu dikontrol dan terciptanya Kejati Sumut yang dipercaya dan kinerjanya mendapat respon positif dari masyarakat luas. Ini sangat kita apresiasi,” tutup Felix.

rtikel Menarik Lainnya:


 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir