Rabu, 03 NOVEMBER 2021 • 17:46 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

Author

Rachel Vennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Selebgram Rachel Vennya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina. Atas perbuatannya, Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara.

"Ancamannya satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Selain terancam satu tahun bui, Yusri menyebut Rachel tidak dilakukan penahanan. Hal itu lantaran ancaman hukuman Rachel di bawah satu tahun.

"Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara, kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," beber Yusri.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Rachel Vennya Siap Jika Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RSDC Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Usut punya usut, Rachel Vennya dibantu oleh salah dua oknum anggota TNI.

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu antara lain Rachel Vennya, pacarnya, managernya hingga seorang yang bertugas sebagai protokol bandara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA