Petugas menunjukkan barang temuan dari kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIA Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (1/11/2021).
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo menemukan berbagai barang terlarang seperti gunting, pisau rakitan, kabel, antena, lem dan silet usai penggeledahan tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: