Dua preman terduga penganiaya pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Liti Wari Iman Gea, yakni DD dan FR menyerahkan diri ke Mapolda Sumut, Sabtu (16/10/2021).
"Dua terduga pelaku inisial DD dan FR sudah menyerahkan diri," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Indozone, Sabtu, (16/10/2021).
Namun, kata Hadi, DD dan FR krmudian diserahkan ke Polrestabes Medan. Sebab, penyidikan kasus atas laporan Liti Wari Iman Gea sudah diambil alih Polrestabes Medan.
"Keduanya sudah diserahkan ke Polrestabes Medan," pungkas Hadi.
Sebelumnya, Hadi juga mengimbau kepada dua pelaku terduga terlibat penganiayaan Liti Wari Iman Gea untuk segera menyerahkan diri. Polisi telah terlebih dahulu menangkap tersangka BS dan melakukan penahanan.
Untuk diketahui video dugaan penganiayaan terhadap pedagang wanita terjadi di Pasar Gambir Tembung, pada Minggu (5/9/2021). Videonya pun viral di media sosial Instagram.
Terlihat di video itu seorang perempuan diduga dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang preman berbadan tegap.
Korban yang tidak terima karena merasa dianiaya langsung membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan hingga tersangka BS ditangkap keesokan harinya.
Kasus ini kemudian kembali viral di media sosial (medsos). Sebab, pedagang wanita yang menjadi korban kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: