Sederet Pegawai KPK yang Banting Setir usai Dipecat, Jadi Petani Hingga Peternak Kambing
Per 30 September 2021, sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Sebelumnya, 57 pegawai tersebut sempat mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) dan dinyatakan tidak lulus.
Selain diberhentikan karena tidak lulus TWK, muncul isu bahwa puluhan pegawai yang dipecat tersebut berkaitan dengan Taliban.
Sejak diberhentikan, sejumlah pegawai KPK mulai beralih profesi. Ada yang menjadi tukang nasi goreng, jualan online hingga merintis usaha ternak kambing.
Selain itu, ada pula yang memilih menjadi petani jagung membantu keluarga di kampung halaman. Sejumlah pegawai KPK tersebut telah memilih jalannya masing-masing untuk melanjutkan hidup setelah angkat kaki dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Denny Siregar Sebut Taliban di KPK Tak Sekadar Isu, Febri Diansyah Beri Balasan Menohok!
Berikut kegiatan baru pegawai KPK setelah diberhentikan:
1. Tigor Simanjuntak Banting Setir Jadi Tukang Nasi Goreng
Juliandi Tigor Simanjuntak beralih profesi menjadi penjual nasi goreng setelah dipecat dari KPK. Dia sudah belasan tahun mengabdi di KPK dan 30 September kemarin jadi hari terakhirnya.
Tigor sebelumnya menjabat sebagai Fungsional Biro Hukum KPK. Kini, setelah melepas jabatan tersebut, Tigor berjualan nasi goreng di sekitar rumahnya di daerah Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Tigor sendiri selama ini dikenal sebagai sosok aktivis gereja yang rendah hati.
•Tigor.
— paijodirajo (@paijodirajo) October 10, 2021
Juliandi Tigor Simanjuntak nama lengkapnya, mantan Fungsional Biro Hukum KPK. Aktivis gereja yg rendah hati. Sesuai namanya, dia lelaki yang tegar dan penuh semangat.
Sementara ini, mengisi harinya dengan jualan nasi goreng di dekat rumahnya.
Foto: @chrstafrn pic.twitter.com/HVSgR8xhZe
2. Rasamala Aritonang Pulang Kampung Jadi Petani Jagung
Bernasib sama seperti Juliandi Tigor Simanjuntak, Rasamala Aritonang juga didepak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Setelah diberhentikan dari KPK, Rasamala memilih pulang ke kampung halaman di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara dan membantu keluarga bertani.
Dia beralih profesi menjadi petani jagung. Selain bertani, di kampung halaman Rasamala juga mengurus bebek dan ayam.
•Rasamala
— paijodirajo (@paijodirajo) October 11, 2021
Rasamala Aritonang nama lengkapnya. Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK. Salah seorang anak muda jenius dan pakar hukum KPK.
Pasca pemecatan 30 September 2021, memilih pulang kampung dan membantu keluarganya bertani. pic.twitter.com/SqppA5CoSQ
3. Herbert Nababan Rintis Usaha Ternak Kambing dan bantu usaha online istri
Herbert merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan KPK. Herbert merupakan penyidik senior di KPK yang bergabung melalui program Indoenesia Memanggil 1 (IM1).
Sejak angkat kaki dari KPK, ia kini disibukkan dengan usaha ternak kambing dan membantu istrinya jualan online.
Herbert semasa menjabat pernah menyusun buku yang berjudul "Buku saku untuk memahami korupsi dari sudut pandang Agama Kristen".
Sesekali Herbert mengirimkan foto dan videonya sedang bersantai di kebon miliknya kepada saya.
— paijodirajo (@paijodirajo) October 13, 2021
Saat ini, ia juga sedang belajar sambil merintis usaha ternak kambing kecil2an. pic.twitter.com/SjBllPj2BC
4. Harun Al Rasyid, mengelola pesantren
Setelah didepak dari KPK, Harun Al Rasyid yang merupakan mantan Penyelidik Utama KPK (Kasatgas) kini mengisi harinya dengan mengelola pesantren.
Pria yang akrab disapa Cak Harun itu memiliki pesantren di Bogor. Cak Harun merupakan bagian dari NU. Selain mengelola pesantren, ia juga sibuk mendistribusikan dagangannya ke sejumlah warung.
•Harun
— paijodirajo (@paijodirajo) October 12, 2021
Harun Al Rasyid nama lengkapnya. Mantan Penyelidik Utama KPK (Kasatgas). Seorang Doktor Hukum dan salah seorang pegawai KPK angkatan pertama.
Sementara ini, mengisi hari2nya dg mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung2. pic.twitter.com/PwYj01qxiS
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: