Rabu, 13 OKTOBER 2021 • 08:43 WIB

Stafsus Mensesneg Sebut Tim Pansel Calon Anggota KPU-Bawaslu Sudah Sesuai dengan UU

Author

Ilustrasi bilik pemilu dan KPU. (Antara)

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menjelaskan bahwa komposisi dari tim panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 sudah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut Faldo dalam tim pansel itu sudah ada perwakilan dari pemerintah sebanyak tiga orang, yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, KSP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," ujar Faldo kepada wartawan dikutip Rabu (13/10/2021).

Diyakini Faldo, semua pihak yang terlibat di dalam tim pansel bakal bekerja dengan kapasitas, kemudian mempunyai track record dan akan melakukan seleksi secara profesional. Ditambah lagi sosok tersebut sudah teruji integritasnya.

"Semuanya bekerja dengan kapasitas, track record, dan profesionalismenya masing-masing. Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," urai Faldo.

Baca Juga: POPULER: Nikita Mirzani Bertemu dengan Kakek Suhud & Pengemudi BMW yang Tabrak Polisi

Mengenai keberadaan Poengky Indarty di tim pansel calon anggota KPU dan Bawaslu, Faldo menurutkan bahwa yang bersangkutan adalah perwakilan tokoh masyarakat di Kompolnas.

"Mengenai Ibu Poengky Indarty, Beliau adalah seorang aktivis dan praktisi hukum mumpuni, yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat di Kompolnas. Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini," tutur Faldo.

Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan 11 orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. Penunjukan telah diresmikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021.

Sementara daftar 11 anggota Tim Seleksi tersebut di antaranya, yakni Juri Ardiantoro menjabat sebagai Ketua Merangkap Anggota Timsel, Chandra M Hamzah sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota, dan Bahtiar sebagai Sekretaris Merangkap Anggota.

Sementara 8 anggota lainnya, yakni Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir