Mahkamah Syariah (MS) Aceh memvonis bebas pelaku berinisial SUR (45) yang merudapaksa anak kandung di Aceh Besar. Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, Selasa, (28/9).
Namun putusan itu dinilai tidak adil oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) yang disampaikan oleh Firdaus Nyak Idin. Bahkan, ia menilai keputusan itu terkesan mengabaikan hasil visum.
Mengutip dari Antara, Firdaus Nyak Idin juga menyampaikan, sejauh ini keluarga korban telah membuat laporan kepada Komisi I DPR Aceh perihal putusan bebas tersebut. Langka itu pun sangat didukung KPPAA agar harapan revisi qanun semakin terbuka.
"Bahkan dalam putusan ini, terkesan malah ibu kandung korban yang dianggap melaporkan kasus karena benci dan dendam," ujar Firdaus Nyak Idin, seperti yang dikutip Indozone, Minggu (10/10/2021).
Dikatakannya, putusan tersebut memperkuat asumsi adanya masalah sistemik dalam penerapan qanun jinayat terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Jadi, menurutnya, unsur pendukung sistem terkait qanun jinayat seperti kapasitas SDM hakim dinilai kurang memadai dalam menangani kasus dan memutuskan perkara yang berpihak pada anak.
Dinilainya, puncak permasalahan ini ada pada qanun jinayat, karena seharusnya kasus tersebut dapat menyadarkan semua pihak, bahwa qanun ini benar-benar harus direvisi. Selanjutnya ia katakan, pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut, dan hakim MS tidak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak.
"Mengenai perkembangan revisi qanun hukum jinayat, sejauh ini KPPAA telah melakukan konsolidasi keempat regional yakni Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen," tegasnya.
Kemudian, regional Aceh Tengah, Bener Meriah. Selanjutnya Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan terakhir, Banda Aceh, Aceh Besar.
Artikel Menarik Lainnya:
Kecam Aksi Premanisme Pasar Gambir Tembung, Baskami: Polda Sumut Harus Lindungi Pedagang
Sadis! Detik-detik Rekaman Video Seorang Ibu Dipukuli di Pajak Gambir Tembung
Memilukan, Lihat Ibunya Dipukuli Preman, Anak Wanita Pedagang Pasar Gambir Tembung Trauma
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: