Sabtu, 09 OKTOBER 2021 • 11:52 WIB

Kemenkeu akan Hibahkan 8 Venue PON Senilai Rp1,3 Triliun ke Pemda Papua

Author

Upacara pembukaan PON Papua di Stadion Lukas Enembe (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu akan menghibahkan 8 venue acara PON XX Papua senilai Rp1,3 triliun, yang merupakan aset negara, kepada Pemda Papua.

“Sementara yang dihibahkan ada delapan hal dengan nilai kurang lebih Rp1,3 triliun,” kata Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan, Jumat (8/10/2021).

Penyerahan hibah venue akan dilakukan setelah PON XX Papua 2021 selesai, Venue tersebut meliputi arena aquatic, Istora Papua Bangkit, arena cricket dan hockey, serta penataan kawasan venue yakni kawasan Kampung Harapan dan Kawasan Doyo Baru.

Kemudian arena sepatu roda, arena panahan, arena dayung, serta sistem drainase dan sanitasi kawasan Jayapura yang Surat Keputusan (SK) hibahnya akan keluar dalam waktu dekat.

Secara rinci, pembangunan arena aquatic menelan biaya Rp409,4 miliar, Istora Papua Bangkit Rp284,9 miliar, arena hockey dan cricket Rp294,8 miliar, dan arena sepatu roda Rp90,2 miliar.

Selanjutnya arena dayung Rp18 miliar, arena panahan Rp23 miliar, penataan kawasan venue Rp219,1 miliar, sistem drainase dan fasilitas sanitasi Rp11,2 miliar, serta dukungan transportasi 250 bus Rp107,1 miliar.

Tidak menutup kemungkinan venue yang dihibahkan kepada Pemda Papua akan bertambah. Namun, aset nasional seperti bandara dan hasil pembangunan lain tidak dihibahkan dan tetap jadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Nanti akan menyusul hal lainnya karena kan di sana juga kita sudah membangun beberapa hal. Ada yang sudah tuntas atau ada juga yg berbentuk renovasi dan sebagainya," katanya.

Penghibahan ini dilakukan karena pemerintah pusat percaya bahwa pemerintah Papua akan mampu mengelola barang milik negara tersebut.

Hibah venue juga akan membuat pemerintah Papua memiliki aset tambahan yang nantinya bermanfaat untuk melayani masyarakat.

“Nanti kita serahkan dalam bentuk hibah. Ini bagus untuk menambah aset BMD (barang milik daerah) dan menjadi kelanjutan pengelolaan. Pemda setempat akan mampu mengurus,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Zega

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU