Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melakukan demosi atau penurunan jabatan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN). Kedua ASN itu semula adalah kepala dinas, kemudian dilantik menjadi kepala bidang.
Bobby menegaskan penurunan jabatan tersebut dilakukannya setelah ada rekomendasi tertulis dari Inspektorat, jadi bukan tanpa alasan.
"Saya hanya meneruskan surat (Inspektorat) saja," katanya, Rabu (6/10/2021).
Ia menjelaskan tidak mungkin melakukan pencopotan jabatan atau bahkan menurunkan jabatan ASN tanpa ada sebab.
"Saya gak bisa tiba-tiba main turunkan saja tanpa ada landasan, ya. Saya hanya menjalankan surat apa yang masuk kepada saya," ungkapnya.
Sementara untuk sebab mengapa dua ASN tersebut turun jabatan, ia menyarankan persoalan tersebut ditanyakan kepada Inspektorat agar mendapat informasi yang utuh.
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Medan, Baginda mengatakan penurunan jabatan dua kepala dinas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
"Ada rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi sesuai aturan," katanya.
Adapun dua kepala dinas yang diturunkan jabatannya yaitu Syarif Armansyah Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Kepala Bidang di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla).
Serta Khairunnisa, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) menjadi Kepala Bidang di Dinas Perindustrian.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: