Selasa, 05 OKTOBER 2021 • 09:45 WIB

Meresahkan Warga, Bandar Judi Togel di Asahan Diringkus Polisi

Author

Meresahkan Warga, Bandar Judi Togel di Asahan Diringkus Polisi. (foto/Istimewa)

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Asahan, Senin (04/10) malam. Pelaku tersebut Berinisial "JA" (56) merupakan warga Dusun I, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, saat dikonfirmasi Selasa pagi(5/10) menjelaskan,  kronologis penangkapan banda judi togel tersebut, bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada hari Senin, (4/10) sekira pukul 22.00 WIB, di Warung Ucok, Dusun III Desa Sei Kamah II.  

"Bahwa ada seorang laki laki berinisial "JA" berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online yang meresahkan warga. Jadi, berdasarkan informasi tersebut unit jatanras langsung melakukan penyelidikan dan menemui benar adanya seorang laki-laki berinisial "JA"sedang menerima nomor togel dari pembeli," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa, (5/10/2021).

Dikatakannya, seketika itu unit jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial "JA" lalu dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel. Kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.

"Dari Tangan Pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 49.000,- (Empat Puluh Sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek OPPO A9 2020 warna hitam berisikan angka-angka togel turut juga diamankan," terangnya.

Untuk Mempertanggung Jawabkan perbuatannya, katanya, pelaku "JA" Diancam Dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Lanjutnya menjelaskan, aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan.

"Jika masih ada masyarakat yang nekat  melakukan aksi Perjudian, kami akan Mengamankannya, kepada masyarakat juga kami himbau jika menemukan aksi Perjudian Dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan," pungkasnya.

Motivasi Peserta Ujian ASN - PPPK Guru, Bupati Tapteng: Jangan Percaya Calo
Berantas Narkoba dan Maksiat di Tapteng, Bakhtiar Ajak Tokoh Agama
Bobby Ingin PSMS Medan Berjaya Hingga Serius Benahi Stadion Teladan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: