Aksi dugaan penganiayaan terhadap seorang muazin asal Medan dengan senjata tajam oleh jemaah berbuntut panjang. Pasalnya, muazin dan jamaah di Masjid Raudhatul Islam Kota Medan saling lapor soal dugaan tersebut.
Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kepolisian sudah menerima kedua laporan itu, yakni laporan dari jamaah dan muazin. Dikatakanya, keduanya datang ke Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan untuk melaporkan kasus tersebut. Oleh karena itu, kepolisian masih mendalami kedua laporan tersebut dan kasusnya.
Sebelumnya, laporan dugaan penganiayaan awalnya dibuat oleh muazin Masjid Raudhatul Islam bernama Syawal. Ia mengaku dianiaya jemaah bernama Romadona hingga kupingnya nyaris putus.
"Dia pegang pisau, tiga kali saya bisa menghindari. Keempat kena kuping saya dan saya mendapatkan 39 jahitan," ucapnya.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, ia kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Laporan itu bernomor: LP/216/IX/2021/SPKT/RESTABES MDN/SEK MDN BARAT.
Sementara itu, Romadona, yang dilaporkan Syawal memberikan penjelasan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi karena membela diri. Menurutnya Syawal-lah yang terlebih dahulu menyerangnya. Oleh karena itu, ia mengaku mencoba untuk mempertahankan diri dari serangan syawal.
"Jadi adapun yang terjadi di kupingnya itu, sebab-akibat aja," ujarnya.
Bahkan, ia mengaku, Syawal terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menggunakan pecahan kaca ke arah lehernya. Akibat serangan itu, katanya, lengan dan dagunya mengalami luka. Maka, ia juga membuat laporan penganiayaan ke Polrestabes Medan, dengan nomor STTLP/1865/YAN.2.5/K/IX/2021/SPKT Restabes Medan.
Artikel Menarik Lainnya:
Warga Desa Rumah Sumbul Sibolangit Minta Tolong Jokowi: Usir Mafia Tanah
Dituduh Pengedar, Muazin di Medan Dianiaya Jamaah, Kupingnya Nyaris Putus
New PLN Mobile, Aplikasi Memudahkan Pelanggan di Era Digitalisasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: