Insyaf Prayogi alias Acong (42), warga Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) tak berkutik saat dijemput polisi. Ia diamankan karena mencuri kabel milik PT Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, SH melalui Kanit Reskrim Ipda W Situmorang mengatakan pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa kapak, tembilang dan gergaji pada hari Sabtu (25/9) pukul 10.30 WIB oleh seorang saksi bernama Ari Pratama," katanya Minggu (26/9/2021).
Sebelumnya Ari menelpon ke piket security dan memberitahukan bahwa dirinya telah menangkap Acong pelaku pencurian kabel milik PT Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan. Ari lantas menghubungi Polsek Pangkalan Brandan.
Kemudian pelapor, saksi dan petugas dari kepolisian mengecek TKP dan benar ada bekas kabel yang dipotong, sehingga PT Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan mengalami kerugian Rp175.000.000.
Artikel Menarik Lainnya:
Pabrik Kursi di Jalan Setia Budi Ludes Terbakar, Warga Sempat Dengar Ledakan
Terpeleset saat Selfie, Pengunjung Dermaga Panton Bagan Asahan Jatuh ke Laut dan Hilang
Kapolda Sumut Bantu 3 Ribu Dosis Bagi Warga Nisel
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: