Rabu, 22 SEPTEMBER 2021 • 11:18 WIB

Minta Ganti Rugi Rp100 M ke Haris Azhar-Fatia, Luhut akan Sumbangkan ke Warga Papua

Author

Luhut Binsar Panjaitan. (Instagram/@luhut.pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diketahui juga berencana menggugat secara perdata Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida senilai Rp100 miliar. Lantas, untuk apa uang senilai Rp100 miliar tersebut jika gugatan itu dikabulkan oleh hakim?

"Dia menyatakan gugatan perdata. Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Juniver mengungkap tujuan Luhut menggugat hingga mencapai angka Rp100 miliar. Ternyata uang gugatan tersebut disebutnya bakal disumbangkan oleh luhut ke Papua.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," beber Juniver.

Hal ini disebutnya sebagai bentuk pembuktian Luhut jika dirinya tidak seperti yang ditudingkan oleh Haris Azhar maupun Fatia.

"Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah, pencemaran," kata Juniver.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancara bersama Fatia.

Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Singkat cerita, nama Luhut dibawa-bawa dalam hal ini. Pihak Luhut sendiri sudah lebih dulu melakukan somasi terkait video ini.

Terkini, Luhut pada pagi ini melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik. Laporan polisi tersebut tertuang dengan nomor bukti laporan polisi STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Artikel Menarik Lainnya: 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: