Polda Metro Jaya sudah menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di dua tempat wisata di Jakarta yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol, Jakarta. Gage tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan di atasnya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kombes Sambodo memastikan jika kendaraan roda dua bebas dari kebijakan ini.
"Untuk sepeda motor juga tidak berlaku," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Artinya, kendaraan roda dua seperti sepeda motor masih masih menuju ke dua tempat wisata tersebut tanpa harus memikirkan gage. Gage ditegaskannya hanya berlaku untuk mobil.
"(Gage) hanya diberlakukan bagi roda empat," beber Sambodo.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Perpanjangan berlaku hingga 20 September 2021.
BACA JUGA: Begini Skema Polisi saat Penerapan Gage di Lokasi Wisata TMII-Ancol Jakarta
Pemerintah pusat sendiri mengintruksikan agar adanya kebijakan gage di jalur wisata setiap akhir pekan. Menindaklanjuti hal intruksi tersebut, Polda Metro Jaya meneluarkan kebijakan gage di jalur wisata TMII dan Ancol.
Gage tersebut akan berlaku setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Gage tersebut berlaku sejak pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: