Rabu, 15 SEPTEMBER 2021 • 15:53 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Toba Rudapaksa Anak Selama 4 Tahun, Korban Dicekoki Obat Tidur

Author

Ilustrasi anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan (Pixabay)

Perbuatan bejat tega dilakukan seorang ayah kandung di Toba terhadap putrinya. Laki-laki paruh baya berinisial HM (49) tersebut rudapaksa putri kandungnya selama empat tahun. Dalam menjalankan aksinya, HM selalu mencekoki anaknya dengan obat tidur.

Kasus tersebut terungkap setelah putri malang tersebut menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Tak terima dengan perlakuan HM, sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba. 

Personel Satreskrim Polres Toba, B Samosir, pada Rabu (15/9/2021) mengatakan petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu. Terakhir kali, pelaku rudapaksa korban pada bulan Juni 2021 lalu.

Hingga saat ini tersangka HM sudah diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik. HM dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 junto Pasal 76D, Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua.


Artikel Menarik Lainnya:

Humas UNIMED Buka Suara, Korban Hanyut di Humbahas Bukan Mahasiswinya
Ditendang Korban, 2 Perampok Ponsel di Deli Tua Babak Belur Dihajar Warga
Warga Durin Jangak Tuntungan Bantah Pemuda Lakukan Pungli, Berharap Jembatan Diperbaiki

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: