Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyayangkan munculnya iklan LGBT di salah satu channel YouTube Kids. Menurutnya iklan tersebut jelas melanggar hukum yang sudah ada.
"Ini jelas-jelas melanggar hukum, khususnya UU Pornografi (UU RI No. 44 tahun 2008) dan UU ITE (UU RI No. 19 tahun 2016). Pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum,” kata Sukamta kepada Indozone, Rabu (15/9/2021).
Anggota Komisi I DPR RI ini menjelaskan ancaman pidana di UU Pornografi Pasal 37 mengatur dengan menambah 1/3 dari maksimal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (+1/3) dan denda maksimal 6 miliar rupiah (+1/3) karena menyasar kepada anak-anak.
Baca Juga: Heboh Video LGBT di Iklan Youtube Anak-anak, Kini Telah Diblokir Kominfo
“Larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini,” jela dia.
Ditambahkan Sukamta, UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR turut meminta Kemenkominfo harus sigap untuk screening dan memblokir konten-konten serupa di internet.
Sukamta menekankan persoalan LGBT ini semakin menambah saja permasalahan sekaligus tantangan bagi negara untuk menyelesaikannya. Setelah sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia juga dirundung masalah serupa, tentu hal ini menjadi persoalan yang amat serius.
“Apalagi LGBT ini seperti virus, bisa menular, mungkin bisa dikatakan lebih berbahaya dari virus Corona, karena yang diserang adalah moral, mental sekaligus fisik, dan juga masa depan bangsa. Bisa rusak semuanya termasuk tatanan sosial,” tegasnya.
Ia melanjutkan, efek LGBT ini bisa merembet ke mana-mana mengingat sifatnya yang menular tadi dan apalagi sepertinya memang LGBT ini terorganisasi.
"Karenanya, itu perlu solusi yang juga memadai secara komprehensif. DPR, Pemerintah, masyarakat, akademisi, profesional semuanya harus terlibat," imbuhnya..
Selain itu yang bisa dilakukan DPR bersama pemerintah adalah revisi UU Penyiaran. Ia mendorong di dalam revisi UU Penyiaran nanti bisa kita atur agar video-video di internet lewat YouTube, misalnya, masuk cakupan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia.
Hal ini harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar kepada setiap orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tapi juga sanksi kepada provider atau pemberi jasa layanan internet, dalam hal ini termasuk YouTube selaku badan hukum private.
"Saya sangat menyayangkan hal ini karena sangat tidak sesuai dengan ajaran agama, norma dan jati diri bangsa Indonesia. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena mereka menyasar langsung ke anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Mau jadi apa negeri ini nantinya?" tutup dia.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: