Seekor satwa yang dilindungi jenis owa (hylobates agilis) baru-baru ini dievakuasi petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut ke Pusat Rehabilitasi Orang Utan dan Primata Lainnya di Bukit Mas Besitang Kabupaten Langkat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, owa yang diserahkan warga itu belum bisa dilepasliarkan ke hutan, jadi saat ini menjalani proses karantina dan rehabilitasi lebih dulu," ujar Humas BBKSDA Sumut Handoko Hidayat, Selasa (14/9/2021).
Mengutip dari Antara, diketahui Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata itu dikelola Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orang Utan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerja sama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA Sumut).
Sebelumnya, Warga Desa Batu Horing, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan menyerahkan hewan dilindungi jenis owa ke BBKSDA Sumatera Utara, Senin (13/9).
Satwa tersebut sudah dipelihara oleh warga selama dua bulan. Warga memelihara satwa itu karena tidak mengetahui bahwa owa merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang.
Handoko menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa satwa jenis owa ini masuk dalam jenis hewan yang dilindungi.
"Satwa tersebut termasuk primata yang punya gerakan cepat dan lincah. Memiliki nama lain ungka, wawa atau uwak-uwak. Owa dapat ditemukan di hutan-hutan tropis dan untuk Indonesia kita bisa menemukannya di hutan-hutan pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
86% Guru Sudah Divaksin, Medan Siap Laksanakan Belajar Tatap Muka
Mubazir! 1.815 Dosis Vaksin COVID di Aceh Tak Terpakai, Gegara Warga Ogah Divaksin
Mau Kabur, Satu Perampok Toko Emas Simpang Limun Ditembak Mati Polisi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: