Tak Cuma Satu, Ustaz Ponpes Setubuhi 2 Ibu Hamil, Beraksi Usai Suruh Suami Korban Beli Air
Ibu hamil yang menjadi korban pemerkosaan oleh Ustaz Akhmad Kholil, ustaz yang bertugas di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ternyata tidak hanya satu orang.
Ternyata, ustaz Kholil setidaknya sudah memperkosa dua ibu hamil kurun tahun 2021.
Modus yang dilakukannya sama, yakni menawari korban untuk dirukiah atau dalam bahasa yang digunakannya "ritual kumpul siri". Untuk melancarkan aksinya, orang yang menemani korban selalu disuruhnya membeli air mineral ke warung atau minimarket.
Korban pertamanya adalah ibu hamil berinisial T. Kholil menggarap T pada Februari 2021.
Waktu itu, T sedang hamil empat bulan. T datang untuk berkonsultasi mengenai suaminya yang tak pulang-pulang.
Saat itu, T datang bersama seorang temannya. Kholil pun menyuruh teman T untuk membeli air mineral.
Saat teman T pergi, di situlah Kholil mengajak T masuk ke kamar dan menawarkan jasa rukiah dengan cara disetubuhi.
Mendapati tawarannya ditolak, Kholil lantas mengancam T dengan mengatakan bahwa rumah tangga T akan terus kacau dan janin dalam kandungannya akan meninggal kalau T tidak mau dirukiah (disetubuhi).
Karena takut dan kalut saat itu, T pun terpaksa menuruti nafsu bejat Kholil.
"Akhirnya korban bersedia dirukiah dengan cara disetubuhi oleh pelaku,” terang Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah dalam konferensi pers hari Minggu (12/9/2021).
Korban kedua adalah LF, wanita hamil delapan bulan, yang datang pada 5 September 2021.
Saat itu, LF datang bersama suaminya. LF dan suaminya berkonsultasi mengenai rumah tangga mereka.
Walau LF ditemani suaminya, nyali Kholik untuk memperkosa tidak surut sama sekali.
Setelah cukup lama LF curhat tentang rumah tangganya, Kholil lantas menyuruh suami LF mencari air mineral ke minimarket. Kebetulan, letak minimarket dari rumah Kholil cukup jauh.
Saat suami LF pergi mencari air mineral, Kholil pun beraksi.
Sama seperti yang dilakukannya kepada T tujuh bulan sebelumnya, Kholil juga memaksa LF untuk dirukiah agar masalah rumah tangganya beres. Kepada LF, Kholil melontarkan ancaman bahwa LF akan berpisah dari suami dan anaknya jika tak mau dirukiah.
Dengan terpaksa, LF pun menuruti anjuran Kholil dan mereka pun berhubungan badan di kamar dengan cepat.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah LF melapor ke pihak Polsek Pangkalan Lada.
Atas perbuatannya, Ustaz Kholik dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat.
Artikel Menarik Lainnya:
- Usai Dikalahkan di Aragon, Marc Marquez Lempar Pujian kepada Francesco Bagnaia
- Kim Jong-kook Donasikan Penghasilan YouTube Senilai Rp859 Juta ke 2 Rumah Sakit
- Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah, Total Jadi 47 Orang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: