Senin, 13 SEPTEMBER 2021 • 20:28 WIB

Tampang Kholil, Ustaz yang Perkosa Ibu Hamil Modus Rukiah, Ancam Janin Korban Meninggal

Author

Akhmad Kholil, ustaz yang memperkosa ibu hamil dengan modus merukiah korban. (ist)

Seperti inilah tampang Akhmad Kholil, ustaz yang memperkosa ibu hamil di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Februari 2021 lalu.

Pada sebuah fotonya saat di kantor polisi, Kholil memakai kaos merah bertuliskan "Pondok Pesantren Nurul Hikmah". Diduga, di situlah dia bertugas sebagai pengajar.

Pada foto itu wajahnya terlihat lesu. Masker hitam yang dikenakannya diturunkan ke dagu.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Kholil terhadap ibu hamil tersebut terungkap setelah korban membuat laporan ke Polsek Pangkalan Lada pada awal September 2021.

Berbekal laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap Kholil pada Sabtu (11/9/2021).

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah dalam konferensi pers hari Minggu (12/9/2021) menerangkan, kronologi pemerkosaan itu berawal saat korban datang ke ponpes tempat Kholil bertugas untuk berkonsultasi mengenai masalah suaminya yang tak pulang-pulang.

Saat itu, korban datang bersama seorang temannya.

Kemudian, Kholil menyuruh teman korban untuk membeli air mineral.

Saat teman korban pergi, di situlah Kholil mengajak korban masuk ke kamar dan menawarkan jasa rukiah dengan cara disetubuhi.

Mendapati tawarannya ditolak, Kholil lantas mengancam korban dengan mengatakan bahwa rumah tangga korban akan terus kacau dan janin dalam kandungannya akan meninggal kalau korban tidak mau dirukiah (disetubuhi).

Karena takut dan kalut saat itu, korban pun menuruti nafsu bejat Kholil.

"Akhirnya korban bersedia dirukiah dengan cara disetubuhi oleh pelaku,” jelas Devy.

Atas perbuatannya, Ustaz Kholik dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA