MWTS (29) warga Dusun PS Langkat Desa Banjar Jaya Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat diringkus polisi Polsek setempat karena kedapatan mencuri 300 kilogram brondolan kelapa sawit.
Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Sabtu (11/9/2021) mengatakan sebelumnya pada Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 22.30 WIB, di Afd I Blok 12B B2 TM 2012 PTPN IV Kebun SAL Desa Banjar Jaya Kecamatan Padang Tualang, pelaku diamankan oleh karyawan.
Ditemukan barang bukti berupa, 6 karung karung plastik warna putih berisi brondolan kelapa sawit sebanyak 300 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 6387 PAR, satu keranjang along-along yang terbuat dari rotan.
Pencurian yang dilakukan pelaku menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp 630.000.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 111 Subs Pasal 107 Undang-Undang R.I Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: