KPK mencatat, ada sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama setahun terakhir atau di masa pandemi COVID-19.
Salah satunya ialah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam setahun terakhir, harta kekayaan Jokowi naik sekitar Rp 8,9 Miliar.
Hal tersebut terlihat dari laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Jokowi ke KPK pada 2019-2020.
Berdasarkan laporan periodik 2020 yang disampaikan pada 12 Maret 2021, total harta Presiden Jokowi saat ini mencapai Rp 63.616.935.818 atau Rp 63,6 miliar.
Sedangkan di tahun 2019 lalu, harta yang dilaporkan Jokowi dalam LHKPN sebesar Rp 54.718.200.893 atau Rp 54,7 miliar. Dengan hal tersebut harta Jokowi mengalami kenaikan sekitar 8,9 miliar.
Baca juga: Keluarga Napi Anggap Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang Sebagai Takdir
Untuk diketahui, harta Jokowi terdiri dari 20 tanah dan bangunan senilai Rp 53.281.696.000. Sebanyak 19 tanah dan bangunan Jokowi tersebar di berbagai daerah Jawa Tengah dan satu bangunan senilai Rp3,5 M di Kota Jakarta Selatan.
Selanjutnya, alat transportasi dan mesin senilai Rp 527.500.000. Untuk kendaraan, Jokowi memiliki tujuh mobil dan satu motor.
Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp 357.500.000, kas dan setara kas senilai Rp 10.047.790.536. Jokowi juga memiliki hutang senilai Rp 597.550.718.
Dengan begitu, selama pandemi atau pada tahun 2020 lalu Jokowi mempunyai harta kekayaan Rp 63.616.935.818 atau Rp 63,6 miliar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: