Motif Pria Hanya Pakai Celana Dalam Teriak-teriak di Dalam Masjid, Anggap Cara Salat Salah
Anggota Unit Intel Kodim 0623/Cilegon, Letnan Dua Inf Kalinus mengungkap, adapun motif pria bernama Eka Saputra (27 tahun) yang melakukan penyerangan terhadap imam masjid karena ingin mati syahid dan masuk surga.
"Dia menyerang karena menurutnya imam salatnya salah. Tersangka juga mau mati syahid dan masuk surga," kata Kalinus, Rabu (8/9/2021).
Tak hanya itu, kepada petugas Eka juga mengaku melakukan penyerangan itu karena menganggap cara salat imam masjid salah.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel Kodim Cilegon, penyerangan tersebut juga dikarenakan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Sebab selama pandemi waktu bekerja menjaga toko yang tidak jauh dari masjid dikurangi hanya 3 hari dalam sepekan, sehingga tidak cukup membiayai keperluan keluarga, terlebih lagi istrinya sedang dalam kondisi hamil.
"Itu penjaga toko, sekarang karena pandemi bekerja hanya 3 hari dalam seminggu, katanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan jadi terganggu jiwanya," ujar Kalinus.
Akibat perbuatannya, kini Eka tengah diserahkan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik seorang pria menyerang imam Masjid Nurul Ikhlas, Jombang Wetan, Cilegon, Banten, saat salat magrib.
Penyerangan itu terekam kamera CCTV masjid. Terlihat seorang pria yang hanya mengenakan celana dalam masuk ke dalam masjid saat para jemaah tengah melaksanakan salat pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sambil berteriak pria itu langsung menuju ke tempat imam melalui sisi samping sebelah kiri saf jemaah.
"Siapa orang yang muslim lawan saya dan berapa banyak sini maju lawan saya," teriak Eka.
Tak berapa lama setelah itu, jemaah yang melihat aksi Eka itu pun langsung membatalkan salatnya dan langsung menangkap Eka lalu membawanya keluar dari dalam masjid.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: