Langgar PPKM Level 4 di Medan, Polsek Patumbak Bubarkan Pesta Pernikahan Hingga Tes Swab
Pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, telah dibubarkan Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19, pada hari Sabtu (4/9).
Pembubaran ini dikarenakan penyelenggara pesta pernikahan telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng, Sabtu, (4/9/2021).
Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 Nomor 20, tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
"Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan para petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir," tuturnya sembari menambahkan hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19.
Ia katakan, pembubaran ini juga diterima oleh pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan. Bahkan, para undangan pun membubarkan diri dan kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.
"Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi meenurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: