HWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah soal izin reklamasi Pulau H.
"Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung, kami sedang pelajari," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Patuhi Putusan MA Soal Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mempelajari dahulu dan melalui Biro Hukum akan menyikapi terkait keputusan MA tersebut.
"Kami akan sikapi masalah ini karena kpeutusan baru diputuskan baru kami terima apalagi membaca isi putusan berkas secara detail," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H, di Teluk Jakarta.
"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT) (Kabul PK, batal judex juris/kasasi, adili kembali, tolak gugatan, confirm judex factie pengadilan tinggi)," dikutip dari situs MA, Jumat (3/9/2021).
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah kasasi, yang memenangkan pihak Anies.
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Ketua Majelis Hakim Supandi.
Permohonan dengan nomor register 84 PK/TUN/2021 ini tercatat memiliki pemohon atas nama PT Taman Harapan Indah, dengan termohon adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: