Seorang kurir narkoba di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Personel Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (26/8/) lalu. Dari tangannya petugas mengamankan 10 Kg sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (31/8/2021) mengatakan penangkapan kurir tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya seorang laki-laki bernama Wanda yang bisa menyediakan sabu. Petugas lantas melakukan penyamaran dan menghubunginya untuk memesan sabu.
Petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar menghubungi Wanda untuk memesan sabu seberat 10 Kg dengan harga Rp 3,4 milyar
Setelah bertransaksi, petugas dan Wanda kemudian menyepakati harga dan sepakat bertemu di kawasan Kota Tebingtinggi. Tak mau kehilangan target operasi, petugas kemudian menuju lokasi untuk menunggu kedatangan Wanda.
Tak lama, target ternyata sudah tiba dengan mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1151 PN. Namun saat itu, sabu tersebut ternyata dibawa seorang kurir bernama M Rizal.
Setelah memperlihatkan pesanan 10 Kg sabu, petugas yang menyamar sebagai pembeli itu langsung melakukan penangkapan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus terdiri dari lima bungkus merdaguanyin dan lima bungkus guanyingwan.
Kepada petugas, kurir itu mengaku disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang diketahui warga Tanjung Balai. Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadapnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Meski Sempat Naik, Harga Bahan Pangan di Sumut Terkendali Hingga Agustus 2021
Jelang PTM Terbatas, Pemkot Tebing Tinggi Segera Bentuk Satgas COVID-19 Pendidikan
Tinjau Simulasi PTM Terbatas, Sekdakab Deli Serdang Berharap Bisa Normal Saja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: