Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengizinkan sekolah di 30 kabupaten/kota menggelar pembelajaran tatap (PTM) terbatas. Namun proses PTM hanya diikuti maksimal 50 persen siswa dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 dan mulai efektif berlaku mulai 1 September 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Syaifuddi mengatakan kebijakan tersebut sudah diumumkan Gubsu ke bupati/wali kota se-Sumut secara virtual, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan pada Senin (30/08/2021).
Adapun PTM terbatas akan diikuti siswa dari instansi pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Dengan persyaratan kepala sekolah, guru dan siswa telah divaksin COVID-19.
Sementara itu, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, Edy masih melarang pelaksanaan PTM terbatas di Medan, Pematangsiantar, dan Toba.
Hal ini dikarenakan kabupaten Toba berstatus PPKM Level 3 dan masuk zona merah COVID-19. Untuk Medan dan Pematangsiantar saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Artikel Menarik Lainnya:
Terungkap, Motif Pria yang Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan karena Sakit Hati
Pemkot Medan Lakukan Vaksinasi Terhadap 2 Ribu Masyarakat Maritim di Belawan
Geger Teror Tas Bertuliskan Awas Bom di Siantar, Isinya Ternyata Zonk
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: