Sidang Uji Materi UU Narkotika di MK, Ahli Sebut Ganja Sangat Aman Untuk Pengobatan Medis
Seorang ahli obat-obatan dari Imperial College London di Inggris, David Nutt menyebutkan ganja sangat aman digunakan untuk pengobatan medis penyakit tertentu.
Hal itu dikatakannya saat hadir dalam sidang uji materi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi secara virtual, Senin (30/8/2021).
"Ganja medis tidak hanya digunakan secara luas, tetapi juga aman," kata Nutt sebagaimana disampaikan ulang oleh penerjemah Miki Salman dilansir Antara.
Nutt menjelaskan bahwa zat tetrahidrokanabinol (THC) maupun kanabidiol (CBD) yang terkandung dalam ganja bermanfaat dalam penanganan pasien yang menderita epilepsi hingga pasien penyakit neuropati.
Dia pun memaparkan data statistik dan penelitian dari penanganan pasien kedua penyakit tersebut dan menunjukkan bahwa perawatan ganja memberikan efek yang lebih baik dibandingkan penggunaan obat-obatan konvensional lainnya.
"Saya berusaha menunjukkan bahwa di Inggris ada bukti sangat kuat terkait efektivitas ganja medis dan ada banyak sekali bukti yang membuat zat ini dikategorisasi ulang karena memiliki sifat-sifat khasiat medis yang unik," ujar Nutt.
Nutt mengatakan banyak negara yang memanfaatkan ganja sebagai keperluan medis dan sudah diatur regulasinya, seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel, dan Australia.
Diketahui, Nutt hadir sebagai ahli yang dihadirkan pemohon bersama dengan dua ahli lainnya dalam sidang tersebut, yakni Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, serta guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, Musri Usman.
Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Dalam sidang sebelumnya pada 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: