Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara masih melakukan penyidikan terhadap tersangka MA (21), warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, kurir narkoba pembawa 13 kilogram (Kg) sabu-sabu di pinggir jalan Medan-Banda Aceh.
Pria itu ditangkap di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (18/8) lalu. Dari hasil interogasi, si pria mengaku paket sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
Dia rencananya akan mengirimkan barang haram tersebut ke Jakarta lewat jalur darat dengan upah sebesar Rp103 juta. Namun, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapat informasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua buah tas miliknya, polisi menemukan 13 Kg sabu-sabu yang dikemas terpisah. Selanjutnya petugas memboyong si kurir dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelisus Wisnu Aji, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (28/8/2021) mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui tersangka lainnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Pemotor Simak! Ini Cara Mencegah Kecelakaan Fatal saat Berkendara
Geger Penemuan Mayat Wanita Tersangkut Kayu di Sungai Belumai, Ini Identitasnya
Pekerja Migran Indonesia Sudah Boleh Masuk Hong Kong per 30 Agustus Mendatang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: