Jumat, 27 AGUSTUS 2021 • 15:20 WIB

Terkait Perselingkuhan Wabup Bupati Humbahas yang Viral, Poldasu Masih Lidik Kasusnya

Author

Ilustrasi perselingkuhan masih mendalami laporan terkait dugaan perselingkuhan antara Wakil Bupati Humbanghasundutan (Humbahas) (Pixabay)

Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mendalami laporan terkait dugaan perselingkuhan antara Wakil Bupati Humbanghasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Kamis (26/8/2021) mengatakan hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
 
Diketahui sebelumnya seorang ASN berinisial SHA melaporkan akun Facebook milik Arjun Permana yang ditudingnya menyebar fitnah kebohongan dengan memuat nama dan foto dirinya. Akun itu dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus UU ITE dan pencemaran nama baik atas sejumlah postingan.

Dalam surat tanda bukti laporan polisi nomor LP/B/1341/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 24 Agustus 2021 itu, korban dituding telah berselingkuh dengan Wakil Bupati Humbahas. Pemilik akun tersebut menuliskan tentang kabar perselingkuhan keduanya dan unggahannya tersebut viral.

Hadi menjelaskan dalam proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus.

Artikel Menarik Lainnya:

Kolaborasi dengan Provider, Pemkot Medan Gelar Vaksinasi Lingkungan September Mendatang
Lahan Kritis, Pemkab Dairi Tanam Pohon di Kawasan Hutan Lae Pondom
Astaga! Stres Penyakit Stoke Tak Kunjung Sembuh, Kakek Ini Pilih Gantung Diri
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: