Seorang pria di Semarang ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pria yang mengaku sebagai jaksa itu melakukan penipuan hingga miliaran rupiah.
Pria bernama Rully Nuryawan itu meminta uang Rp2 miliar kepada rekannya, Asep, dengan iming-iming akan diberi proyek senilai Rp40 miliar.
Tergiur dengan tawaran Rully, Asep pun memberikan uang sebesar Rp2 miliar Rully. Namun saat ditagih, Rully malah menghilang.
"Indikasi penipuan mengatasnamakan dia jaksa. Dapat laporan dari seorang korban bernama Asep. Beliau laporkan ke kami beliau ditipu menjanjikan proyek di Bank Jawa Barat pusat dengan nilai Rp40 miliar," kata Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung, Atang Pujiyanto.
Tak hanya itu saja, saat ditangkap, petugas menemukan uang sebesar Rp300 juta. Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung Johny Manurung mengatakan ternyata uang tersebut adalah uang hasil dari penipuan lainnya.
Saat ditangkap, Rully terlihat ketakutan dan hendak kabur dari petugas. Tim gabungan kejaksanaan tampak berusaha menahan Rully agar tidak kabur.
"Jangan dipukul, Pak," kata Rully dalam video yang disimak Indozone, Kamis (26/8/2021).
Tim gabungan kejaksaan juga mengamankan sejumlah identitas palsu seperti kartu pegawai kejaksaan dan kartu Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Sekretariat KBPPP Resor Jakarta Barat.
Kini, Rully dibawa ke Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: