Seorang pria berinisial SM (48) yang bekerja sebagai wiraswasta warga Kampung Baru, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara tak berkutik saat dijemput petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di rumahnya Selasa (24/8/2021).
Dia diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,17 gram dan ganja 1,57 gram di Jalan DTM Abdullah Kota III Kampung Baru, Kota Tanjung Balai.
Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan pada Rabu (25/8/2021) menyebut SM ditangkap sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Jalan DTM Abdullah sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Selanjutnya petugas bergerak ke TKP dan mengepung rumah tersebut, dan melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud sedang duduk di ruang tamu," katanya.
Kemudian dengan disaksikan Kepala Lingkungan III dilakukan penggeledahan dan ditemukan di sebelah kiri badan SM sebuah kotak jam tangan yang di dalamnya berisikan plastik klip diduga berisi sabu seberat 24,17 gram dan satu plastik berisi ganja 1,57 gram.
"Petugas Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut," jelasnya.
Saat dilakukan interogasi SM membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ahmad Dahlan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dampak Pandemi, Transaksi dengan Alat Pembayaran Kartu di Sumut Meningkat
Alhamdulillah, Zona Merah COVID-19 di Sumut Berkurang Jadi Tiga Daerah
Rekaman Percakapan Jokowi Soal Vaksin Nusantara Beredar, Tingkat Imunitasnya 8 Kali Lipat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: