Sabtu, 21 AGUSTUS 2021 • 16:10 WIB

KM Bukit Raya Mulai Digunakan sebagai Tempat Isolasi Terpusat di Medan

Author

Wakil Wali Kota Medan saat mengunjungi Kapal Motor (KM) Bukit Raya milik PT Pelni yang jadi tempat isoter (Instagram/Bungauliarachman)

Kapal Motor (KM) Bukit Raya milik PT Pelni yang sandar di dermaga Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara mulai digunakan untuk tempat isolasi terpusat (isoter) pasien COVID-19.

"Para pasien nantinya melakukan isoter terapung di kapal ini, diwajibkan membawa hasil PCR," kata Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Belawan, Sabtu (21/8/2021).

Mengutip dari Antara, dia mengatakan nakhoda KM Bukit Raya yang akan bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan isoter, termasuk mengatur pasien perempuan dan laki-laki, agar tidak tercampur di dek kapal yang sanggup menampung 485 orang yang terpapar itu.

Aulia juga memberi catatan agar kegiatan isolasi jangan sampai mengganggu pekerjaan penyekatan di geladak kapal milik PT Pelni tersebut, karena masih berlangsung.

Diketahui pada Jumat (20/8/2021), pukul 20.00 WIB pasien perdana masuk ke isoter terapung, sedangkan Sabtu ini, dijadwalkan Menteri BUMN Erick Tohir dan Menhub Budi Karya Sumadi akan melakukan peninjauan ke KM Bukit Raya.

"Berarti saat ini yang bisa dipakai cuma dek lima di kapal ini. Karena dek lima pekerjaan fasilitas isoter sudah rampung 100 persen," ucap Aulia.

Dia pun mengingatkan nakhoda KM Bukit Raya agar cepat berkoordinasi, jika ditemukan fasilitas isoter terapung yang kurang, seperti makanan, minuman, air tawar dan lain sebagainya.

"Ini rumahnya bapak. Bapak yang tahu. Jadi jangan sampai nanti air ada kurang atau apapun. Cepat koordinasi," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Sempat Viral di Medsos, Pria Sok jago yang Palak Uang ke pekerja Iklan Diciduk Polisi
Situasi Afganistan Genting, TNI AU Jemput 26 WNI Pulang
Warga Medan Selayang Gempar, Pria Tanpa Identitas Bunuh Diri dari Lantai 6 Indekos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: