Penyidik Unit Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat sudah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 yang terjadi disebuah gudang dikawasan Jakarta Barat. Kasus itu pun kini sudah diserahkan ke jaksa dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. AKP Fahmi menyebut pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke jaksa pada 12 Agustus 2021 yang lalu.
"(Kasus penimbunan obat Covid-19) sudah dilimpahkan ke jaksa Kamis lalu," kata Fahmi saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).
Berkas tersebut saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Jika dinyatakan lengkap, kasus tersebut bakal segera disidangkan dalam waktu dekat.
"(Berkas) saat ini sedang diteliti jaksa," beber Fahmi.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakbar menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun obat terapi Covid-19. Obat yang diduga ditimbun bernama azithromycin.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram yang dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan itu diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.
Dalam kasus ini, Polres Jakbar sudah menetapkan Direktur PT ASA berinisal YP (58) dan Komisaris Utama S (56) sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski sudah menjadi tersangka, YP sempat tidak ditahan oleh polisi karena alasan kesehatan.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: