Jumat, 20 AGUSTUS 2021 • 15:34 WIB

Divonis 3 Tahun, Terdakwa Hoax Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Pakai 'Jurus Bangau'

Author

M Yunus Wahyudi menyerang hakim (Facebook/Marvel Aditya )

Seorang terdakwa kasus hoax Covid-19 di Banyuwangi, M Yunus Wahyudi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Aktivis antimasker ini divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, Yunus tak terima dengan vonis tersebut. Sesaat setelah palu diketok, Yunus langsung berteriak dan mencoba menyerang hakim.

Dia melompat ke meja hakim dan mencoba memukul hakim ketua Khamozaru Waruwu. Namun, pukulannya luput dari hakim tersebut.

Petugas sidang pun bergegas mengamankan Yunus dan mengawalnya keluar ruang sidang untuk kemudian dibawa ke Lapas Banyuwangi.

"Lepaskan, lepaskan. Allahu Akbar," teriak Yunus saat dibawa ke luar ruang sidang.

Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara.

Awalnya, Yunus ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax Covid-19 di Banyuwangi. Pada Oktober 2020, pria ini mengklaim bahwa virus corona tak ada dan hanya rekayasa pemerintah. Dia juga menjemput paksa jenazah positif Covid-19.

Akibatnya, dia sempat dirawat di RSUD Blambangan karena terpapar Covid-19 dengan gejala cukup parah.

Mohammad Sugiyono, kuasa hukum M. Yunus Wahyudi mengatakan hal yang memberatkan Yunus dalam persidangan adalah aktivis antimasker tersebut sering berkata kasar dan menyerang hakim. Selama persidangan, dia juga tidak memakai masker.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Zega

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU