Selasa, 17 AGUSTUS 2021 • 14:58 WIB

DPRD Medan Desak Pemkot Bayar Upah Warga yang Profesinya Pelayan Masyarakat

Author

Ilustrasi khatib Jumat di masjid, salah satu profesi yang termasuk pelayan masyarakat. (photo/ANTARA/Ampelsa)

Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, Senin (16/8/2021) mendesak Pemkot Medan untuk segera membayarkan upah warga yang berprofesi sebagai pelayan masyarakat.

Pasalnya, menurut politisi partai Demokrat itu, 7 bulan terakhir ini, honor pelayan masyarakat masih ditunggak pembayarannya, padahal mereka sangat membutuhkannya di tengah pandemi Covid-19.

Dilansir Antara, Selasa (17/8/2021), Dodi menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Medan No.17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat, jasa honor tersebut diberikan kepada bilal jenazah dan penggali kubur.

Kemudian pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustad, ustadzah dan khatib Jumat.

Berdasarkan data dari pihaknya, keseluruhan penerima honor itu ada 21 kecamatan di Kota Medan yang berjumlah 17.501 orang dengan anggaran di Dinas Sosial Kota Medan sekitar Rp57,2 miliar.

"Kita maklumi sejak Januari hingga kini mereka belum terima honor akibat masalah validasi data, tapi tetap kita dorong Dinas Sosial melakukan percepatan pencairan," tegasnya.

Sementara itu, kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan Surat Keterangan Wali Kota Medan untuk pencairan. 

"Kita harapkan pekan ketiga Agustus ini sudah bisa dicairkan bantuan hibah jasa pelayanan masyarakat sekaligus 6 bulan yakni mulai Januari hingga Juni," katanya.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU