Tim kuasa hukum mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara yang positif mengonsumsi narkoba pil ekstasi.
Kelima wakil rakyat tersebut diamankan Polres Asahan bersama sembilan orang lainnya. Mereka terjaring razia PPKM saat sedang dugem dan berpesta narkoba di ruang karaoke salah satu hotel di Asahan pada Sabtu (7/8) lalu.
Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya telah memohon agar kelima anggota DPRD tersebut mendapat penanganan rehabilitasi.
"Kita sangat berharap hasil assessment yang sudah diajukan pada 8 Agustus 2021 bisa disetujui dan mendapat pertimbangan dari Polres Asahan. Kami berharap sudah ada hasilnya untuk bisa dipindahkan," ujarnya di Medan, Sabtu (14/8/2021).
Dia menyebut permohonan rehabilitasi itu diajukan karena kelima anggota DPRD Labura dan sembilan orang tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkotika.
"Undang-undang Narkotika maupun edaran Mahkamah Agung menyebut korban penyalahguna direhabilitasi," ucapnya.
Menurut Irwansyah lagi, para korban penyalahgunaan narkoba akan lebih baik dipindahkan untuk rehabilitasi, mengingat mereka bukan pengedar narkoba melainkan sebagai korban.
"Selain itu, kita juga akan bermohon agar salah satu klien dapat dibantarkan, mengingat dia menderita sakit gula akut. Kita khawatir kesehatannya, sehingga takutnya terpapar virus COVID-19. Penyakit gula atau jantung salah satu pemicu virus tersebut," tambahnya.
Adapun identitas kelima anggota DPRD Labura yang diamankan masing-masing berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG.
Artikel Menarik Lainnya:
Pemkot Medan Dukung Penuh Peningkatan Ekspor Pertanian Sumut
Diduga Hanyut, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Danau Toba
Hujan Deras Semalaman, 4 Desa di Madina Terendam Banjir, Ratusan Warga Mengungsi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: