Sabtu, 14 AGUSTUS 2021 • 12:21 WIB

SBY Disebut Pencuri Uang Rakyat, Partai Demokrat Panas, Beri Ancaman Serius!

Author

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (photo/Twitter/@SBYudhoyono)

Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik tak terima dengan cuitan Cendikiawan muslim, Ayang Utriza yang menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merampok uang rakyat.

Oleh karena itu, Rachland mengancam Ayang Utriza untuk membuktikan ucapannya dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak bisa, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Wah tuduhan ini sangat serius. Saya kader Demokrat. Tapi saya akan objektif.  Saya minta Anda buktikan bahwa SBY korupsi. Silahkan buka. Beban pembuktian ada pada orang yang menuduh. Saya beri Anda 2 x 24 jam. Atau kami akan ambil langkah hukum," tulis Rachland membalas cuitan Ayang.

 

 

Mengetahui cuitannya mendapat respons dari politikus Partai Demokrat, Ayang kemudian membalas bahwa apa yang ia ucapkan adalah fakta.

"kok menuduh Pak? itu kenyataan?
Motif saya? saya korban kekejaman dan korupsi Soeharto dan SBY! saya rakyat jelata, seperti kebanyakan orang!
Kenapa pak? Anda rela duit rakyat nkri dimaling dan dirampok soeharta dan SBY?" balas Ayang.

 

 

Rachland kembali memperingatkan Ayang terkait ucapannya. Jika memang Ayang tak bisa memberikan bukti, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Saya minta Anda buktikan bahwa SBY korupsi. Silahkan buka. Beban pembuktian ada pada orang yang menuduh. Saya beri Anda 2 x 24 jam. Atau kami akan ambil langkah hukum,”  cuitnya.

"2 x 24 jam adalah waktu yang kami berikan pada Anda. Untuk membuktikan Anda punya bukti bagi tuduhan Anda. Ini kesempatan bagi Anda untuk menunjukkan bahwa Anda punya martabat, pantas dihormati, bahwa gelar yang Anda kejar bukan cuma bagian dari feodalisme baru.

Adapun, Ayang mempersilahkan Rachland untuk melaporkannya ke polisi atas cuitannya tentang praktik korupsi SBY di kasus Bank Century dan di kasus Hambalang. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: