Jumat, 13 AGUSTUS 2021 • 16:16 WIB

Maling Motor di Medan Ditelanjangi dan Nyaris Tewas Dihakimi Warga

Author

Dua pria pelaku maling motor yang nyaris tewas (Tangkapan Layar/Instagram/Buletinmedan)

Dua pria yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di Medan nyaris tewas akibat dihakimi warga. Kedua pria itu masing-masing diketahui bernama Erdi Sanjaya dan Ifansyah Pospos, warga Jalan Denai, Gang Bilal, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera utara (Sumut).

Mereka tertangkap saat beraksi di Jalan Srikandi, Gang Pos-Pos, Kecamatan Medan Denai. Kronologi bermula saat korban yang bernama Rizky Sanjaya, warga Jalan Tuba 4, Gang Pembangunan, memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan stang terkunci.

Tiba-tiba, kedua pelaku datang dan masuk ke halaman rumah korban. Dengan menggunakan kunci Letter T, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Apes, tak lama korban keluar. Mengetahui sepeda motornya raib korban langsung berteriak hingga memancing perhatian warga. Melihat kedua pelaku belum terlalu jauh, korban bergerak cepat melakukan pengejaran hingga keduanya tertangkap. 

Warga yang kesal dengan perbuatan kedua pelaku curanmor itu tanpa dikomandoi langsung menghakimi sampai babak belur. Bahkan salah satu dari pelaku terpaksa ditelanjangi warga.

Panit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Robah Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan dua pelaku curanmor babak belur dihajar warga.

“Iya benar kedua pelaku kita amankan setelah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5311 MAC di Jalan Srikandi, Gang Pos-Pos. Untuk para tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

5 Juta Dosis Sinovac Tiba di Indonesia, Pemerintah Terus Genjot Vaksinasi Nasional
Tidak Ada Lagi Tes Keperawanan di Seleksi Bintara Wanita, Ini Penjelasan Jenderal Andika
Sempat Gempar, Ibu Muda yang Buang Bayi Hasil Selingkuhan di Asahan Akhirnya Ditangkap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU