Sabtu, 07 AGUSTUS 2021 • 10:05 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Medan yang Sudah 21 Kali Beraksi Ditangkap Polisi

Author

Ilustrasi penangkapan pencuri motor (Pixabay)

Empat orang pria komplotan pencuri sepeda motor yang telah melakukan aksi sebanyak 21 kali di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil diamankan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pada Jumat (6/8/2021) membeberkan keempat tersangka masing-masing berinisial AM, K, DHS dan RP. Keempatnya diamankan berdasarkan beberapa laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan.

Mulanya tim mendapatkan informasi bahwa tersangka K berada di sebuah rumah di Jalan Kapten Muslim, Medan pada Rabu (14/7/2021). Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
 
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AM, DHS dan RP di kawasan Binjai.

 
"Dari pengakuan mereka melakukan aksi pencurian sudah 21 kali. Hingga kini, masih kita lakukan pengembangan lagi. Untuk hasil pencurian, para pelaku mengaku menjual ke luar kota yakni Siantar," ujar Kombes Pol Riko Sunarko. 


 
Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha N-Max dan Honda Beat. Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. 


Artikel Menarik Lainnya:

Gubsu Ingatkan Kades Agar Tak Jadi 'Penjajah' di Desa Sendiri, Harus Kreatif!
Viral Video Preman di Bawah Umur Palak Supir Truk di Gebang, Pelaku Sudah Ditangkap
Viral Anggota Brimob Terima Telepon Polisi Gadungan, Modus Menipu Hingga Bikin Geram
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: