Rabu, 28 JULI 2021 • 20:57 WIB

Pelaku Pembunuhan Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Lengkapnya

Author

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7) (Foto/Istimewa)

Tersangka pembunuh Ketua MUI Labura dikenakan Pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KHUPidana. Dengan pasal tersebut, tersangka A (35) tahun, diduga melakukan pembunuhan berencana yang bisa membuatnya dikenai hukuman mati.

Penetapan pasal itu diungkapkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7).

"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja mengilangkan jiwa orang lain," ucapnya seperti yang dikutip Indozone, Rabu, (28/7).

Jendral bintang dua itu pun menjelaskan secara singkat kronologis peristiwa ang merenggut nyawa Ketua MUI Labura Drs H Aminurrasyid Aruan sehari sebelumnya.

Diceritakannya, beberapa waktu sebelum peristiwa pembacokan, tersangka pembunuh yang sempat dinasihati Ketua MUI Labura tgersbeut. Ia juga mengingatkan tersangka agar tidak melakukan pencurian buah sawitnya. Jika terus melakukan, maka ia akan dilaporkan ke polisi.

"Dan pada sore itu, tersangka yang merupakan warga Panjangbidang Kelurahan Guntingsaga Kecamatan Kualuhhselatan itu pulang dan sempat mengasah parang di kediamannya," terang Kapoldasu.

Kemudian tersangka menunggu korban di tempat kejadian perkara (TKP). Lalau, setibanya korban di TKP, tersangka langsung melayangkan parang atau kelewang miliknya ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

"Parang atau Kelewang tersebut langsung mengenai bagian leher bagian belakang yang mengakibatkan luka terbuka," paparnya.

Setelah melakukan itu, dikatakan Kapoldasu, tersangka berkali-kali membacok tubuh korban sehingga mengakibatkan banyak luka di tubuhnya. Bahkan salah satu pergelangan tangan almarhum putus akibat bacokan tersebut.

"Usai melakukan aksinya, tersangka pun melarikan diri dan bersembunyi di kebun-kebun sawit yang ada di sekitar lokasi," katanya.

Kemudian, ia mengatakan tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti, seperti parang yang sempat disembunyikan di pohon sekitar.

Ia juga mengatakan, dari aksi pembunuhan tersebut, lebih kurang ada 12 saksi yang sudah diperiksa. Kemudian, dijelaskannya, dari keterangan tersangka,  disebutkan terssaangka merasa ketakutan oleh peringatan korban.

"Dan, hal itu membuatnya berniat melakukan penganiayaan terhadap korban," tuturnya.

Selain itu, ia juga menerangkan, bahwa barang bukti yang diamankan petugas antara lain sejumlah pisau pemotong atau cutter, sepeda motor korban, senjata mainan dan beberapa barang lainnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: