Oknum TNI AU Pijak Kepala Orang Papua, Veronica Koman: Harus Diadili di Pengadilan Sipil!
Insiden oknum anggota TNI AU injak kepala orang Papua tunawicara menyita perhatian publik. Publik ramai-ramai mengecam tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh Serda Dimas Harjanto dan Prada Vian Febrianto tersebut.
Salah satu yang sangat menyoroti kasus itu adalah aktivis HAM pembela Papua, Veronica Koman.
Ia mendesak kedua oknum anggota TNI AU tersebut diadili di pengadilan sipil.
"Anggota TNI AU Serda Dimas dan Prada Vian harus diadili atas tindakan rasisnya ini di pengadilan sipil," kata Koman, dikutip Indozone dari cuitan Twitter-nya, Rabu (28/7/2021).
Anggota TNI AU Serda Dimas dan Prada Vian harus diadili atas tindakan rasisnya ini di pengadilan sipil.
Akun Kaka @victorcmambor hilang setelah menaikkan video ini, jadi mari.
Merauke, 26 Juli 2021. pic.twitter.com/RjoQkk6Rya— Veronica Koman ??? (@VeronicaKoman) July 27, 2021
Koman mengabarkan bahwa akun jurnalis Victor Mambor menghilang sejak mengunggah video tersebut.
Ia pun menyerukan tagar #PapuanLivesMatter karena kasus ini persis dengan kasus yang dilakukan oleh polisi AS Derek Chauvin terhadap pria kulit hitam George Floyd, yang mengakibatkan Floyd meninggal dunia pada 20 Mei 2020 lalu.
"When we say #BlackLivesMatter that includes #PapuanLivesMatter," kata Koman.
Menurut Koman, permintaan maaf dari TNI AU saja tidak cukup. Permintaan maaf harus disertai dengan pengadilan di pengadilan sipil.
Ia berkaca dari kasus terdahulu di mana tak ada satupun anggota TNI rasis yang dipenjara.
"Permintaan maaf tidak akan diterima hingga Serda Dimas dan Prada Vian diadili di pengadilan sipil. Tidak ada satu pun dari lima anggota TNI rasis pemicu Papua meledak 2019 yang berakhir dipenjara," katanya.
Koman pun lantas mengungkit kembali kasus yang terjadi terhadap Obby Kogoya di Yogyakarta pada 15 Juli 2016 silam. Ia tak sudi bila pelaku disebut "oknum".
"Oknum? Insidental? Malah pernah korban rasisme Obby Kogoya jadi yang divonis bersalah oleh pengadilan. Yogyakarta, 2017," cuitnya, sembari membagikan foto Obby Kogoya saat diinjak dan hidungnya dicokok dengan jari.
Seperti diketahui, dalam video yang viral, penginjakan kepala itu bermula dari perselisihan antara pria Papua tunawicara (bisu-tuli) dengan seseorang di sebuah warung. Saat itu, pria Papua itu diduga mabuk. Ia terlihat marah terhadap seseorang dan ia membuka bajunya. Seorang pria bertopi mencoba menenangkannya.
Kemudian, datang dua oknum TNI AU masih muda, dan langsung mengapit lengan pria Papua itu.
"Hei, hei, kenapa? Kenapa? Kau mabuk, kau? Kau mabuk, kau? Kau mabuk?" tanya salah satu oknum TNI AU kepada pria Papua tersebut.
Kemudian dua oknum TNI AU itu membawanya ke tepi jalan dan di situlah insiden penginjakan itu terjadi. Yang satu menidurkannya ke aspal, dan yang satu lagi menginjak kepalanya.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, menyampaikan permintaan maaf kepada publik Papua, terkhusus kepada korban.
"Saya selaku Kepala Staf AU, ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua, khususnya warga di Merauke, terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya," ujarnya.
Fadjar pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum anggotanya yang telah perbuatan tersebut.
"Hal ini terjadi semata-mata memang kesalahan dari anggota kami, dan tidak ada niatan apapun juga, apalagi perintah dari kedinasan. Kami akan mengevaluasi seluruh anggota kami dan juga akan menindak secara tegas pelaku yang berbuat kesalahan. Sekali lagi, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya. Mohon dibuka pintu maaf. Hanya itu saja yang ingin saya sampaikan. Terima kasih. Salam sejahtera," katanya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Jokowi Cari di Apotek, Pasien Ini Malah Sebut Oseltamivir Sebagai Obat Setan & Berbahaya
- Cari Obat Antivirus, Jokowi Terkejut Ternyata Kosong di Apotek: Terus Saya Cari ke Mana?
- Palsukan Kehamilan Hingga Bohongi Publik, Ibu Dipukul Satpol PP Bisa Diproses Polisi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: