Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada tiga ciri-ciri umum pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat perlu waspada agar tidak terjerat rentenir yang berkamuflase sebagai industri jasa keuangan resmi.
"Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karena tidak ada otoritas. Itulah ekses dari digitalisasi. Dia bisa bikin usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari google. Kalau Google membolehkan dia unggah di dalam 'play store'-nya, ya jadilah itu barang," papar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, dikutip dari Antara, Kamis (15/7/2021).
Pertama, tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok hutangnya. Pinjol legal atau yang berizin akan cenderung patuh terhadap rambu-rambu ini karena mereka diawasi oleh OJK.
Sementara pinjol ilegal dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi, tagihan bisa di atas dua kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.
"Kedua, pada fintech yang berizin di OJK. Akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh," lanjutnya.
Sedangkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka. Hal ini memungkinkan admin atau operator pinjol ilegal bisa mengakses orang-orang terdekat dari pengguna jasa tanpa izin dari nasabahnya.
"Dan ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya," papar Triyono.
Jadi, jika ada pinjol berizin yang melanggar aturan tersebut, warga diminta melapor dan OJK akan segera bertindak.
"Laporkan saja jika ada pinjol berizin (legal) yang berbuat curang terhadap nasabah. Kami pasti akan tindak. Kita cabut izinnya. Selesai. Mereka pasti takut," katanya.
Namun, pada pinjol ilegal, suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari. Sayangnya, OJK tidak bisa seenaknya mengambil tindakan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: