Sehubungan dengan penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, Sumatera Utara mulai 12-20 Juli 2021, terdapat 5 akses keluar masuk yang disekat.
Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Walikota Medan Bobby Nasution, Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak, dan Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin, Jumat (9/7/21).
Adapun 5 titik penyekatan selama PPKM Darurat Kota Medan yakni sebagai berikut:
1. Jalan Jamin Ginting, perbatasan dengan Pancurbatu.
2. Jalan Brigjen Zein Hamid, Simpang Titi Kuning.
3. Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang.
4. Jalan SM Raja, perbatasan Tanjung Morawa.
5. Jalan Letda Sujono, dekat Titi Sewa Tembung.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan, Khairul Syahnan, Sabtu (10/7/21) mengatakan bahwa di 5 titik tersebut, akan didirikan posko yang masing-masing dijaga oleh petugas.
Tiap posko dijaga 3 orang unsur Polri, POM (1 orang), TNI (1 orang), Satpol PP (5 orang), Dinas Kesehatan (2 orang), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (2 orang) dan kecamatan (3 orang).
Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi 2 shif.
Rencananya, dikatakan bahwa tim gabungan akan memulai penyekatan Sabtu sore ini.
Bagi kendaraan yang masuk dari luar kota Medan akan diperiksa baik sopir maupun penumpang akan dicek suhu tubuhnya.
Jika suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung dirapid antigen.
Apabila hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani karantina.
Selain penyekatan, dilakukan juga pendirian 5 pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota.
Meliputi, Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
Untuk jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 sampai 00.00 WIB.
Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri 1 orang, Dishub (2 orang), Satpol PP (2 orang) dan POM (1 orang).
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: