Polda Metro Jaya kembali menindak penimbun dan penjual obat-obatan berkaitan dengan Covid-19 yang kali ini merupakan salah satu obat yang masuk dalam 11 daftar obat Covid-19. Sindikat yang baru saja diciduk Polda Metro Jaya sengaja menimbun obat bernama Oseltamivir untuk dijual dengan harga tinggi.
"Kemarin, Krimum Polda Metro Jaya mengungkap satu kasus dengan tersangka inisial N. Dia yang jual obat-obatan dengan harga eceran di atas. Pertama N dan kedua MPP, sama mereka berdua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021)
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satgas Gakkum PPKM Darurat. Dari kasus ini, tersangka MPP berperan memborong obat Oseltamivir dengan jumlah banyak dan menjual ke tersangka N.
"Keterkaitan mereka, MPP membeli obat-obatan dan menjual ke N dengan harga dua kali lipat," beber Yusri.
Baca Juga: Ilumuwan Menemukan Obat Baru untuk Mengobati Orang yang Terinfeksi Virus Corona
Tersangka N kemudian memasarkan obat tersebut melalui media sosial dengan harga empat kali lipat lebih mahal dari harga yang sudah ditentukan oleh Kemenkes. Untuk satu kotak obat tersebut dianjurkan oleh Kemenkes dijual dengan harga tertinggi Rp260 ribu.
"Kalau 10 kotak jadi Rp2,6 juta, sampai ke masyarajat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 sampai 8,5 juta. Keuntunganya sampai empat kali lipat sama dengan invermectin kemarin. Ini orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan orang lain," kata Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut dampak dari aksi sindikat ini menimbulkan kelangkaan obat tersebut baik di apotek berizin hingga rumah sakit. Sebab, obat tersebut habis diborong oleh tersangka.
"Dengan adanya ini harusnya obat-obat itu tersedia di tempatnya, di RS, di apotek berizin karena dibeli dalam jumlah besar, dijual melalui online dampaknya tempat yang seharusnya ada ini jadi nggak ada," kata Tubagus.
"Penggunannya diatur dosisnya oleh tenaga kesehatan. Kalau orang beli lewat online dan yang jual bukan yang punya keahlian, bagaimana dosisnya? Makanya UU mengatur nggak boleh dijual oleh orang yang tidak punya keahlian," sambung Tubagus.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 107 junto Pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014, UU RI nomer 8 tentang perlindungan konsumen dan ITE. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: