Kamis, 08 JULI 2021 • 15:20 WIB

0,78 Gram Sabu Jadi Barang Bukti Penangkapan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

Author

Mia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Instagram/@ramadhaniabakrie), Ilustrasi Barang bukti sabu-sabu (ANTARA/HO).

Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan pasutri artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Barang buktinya antara lain narkotika jenis sabu-sabu dan boong atau alat hisap sabu.

"Barang bukti yang kita amankan satu klip sejenis sabu-sabu. Dugaan adalah sabu-sabu bruto 0,78 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2022).

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan alat hisap sabu. Boong atau alat hisap sabu yang disita berjumlah satu buah.

"Kemudian satu buah boong atau alat hisap sabu," beber Kombes Yusri.

Baca Juga: Politisi PDIP Anggap Kritik BEM UNNES ke Puan Maharani Salah Alamat

Selain itu mengenai sabu yang ditemukan polisi, Yusri menyebut sabu itu ditemukan saat menggeledah tersangka ZN yang merupakan sopir Nia. Pengakuan ZN ke polisi jika sabu tersebut milik Nia.

"Saat digeledah ZN ini ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Diintrogasi ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah milik RA (Nia)," kata Yusri.

Seperti diketahui, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangakap pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung pada 7 Juli 2031 yang lalu di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Nia, Ardi dan seorang sopir berinisial ZN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasil tes urine ketiganya menyebutkan jika ketiganya positif mengkonsumsi sabu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: