Dalam Islam, berakhirnya ikatan pernikahan antara suami dan istri bisa terjadi melalui ungkapan talak sang suami maupun karena gugatan sang istri lewat meja pengadilan.
Jenis talak pernikahan Islam bermacam-macam, begitu pula hukum talak yang berlaku.
Macam-macam talak ini meski diperbolehkan dalam syariat Islam, namun sebaiknya sebisa mungkin dipertahankan karena banyaknya dampak negatif yang timbul dari perceraian.
Macam-Macam Talak Berdasarkan Waktu
Berdasarkan waktunya, macam-macam talak dalam Islam terbagi atas tiga, yaitu talak munajjaz, mu'allaq, dan mudhaf.
Berikut ini Indozone rangkum macam-macam talak dalam Islam berdasarkan waktu pengucapan kalimat talak.
1. Talak Munajjaz atau Mu'ajjal
Talak munajjaz atau mu'ajjal adalah talak yang dijatuhkan saat itu juga karena telah mengucapkan kalimat talak (shighat).
Misalnya seorang suami yang berkata kepada istrinya, "Engkau telah ditalak," atau "Engkau telah tertalak".
Selama pasangan suami dan istri tersebut dianggap sah, maka ucapan talak tadi menandakan berakhirnya ikatan suami istri secara sah dalam Islam.
2. Talak Mudhaf
Talak mudhaf merupakan talak yang berlaku pada waktu yang akan datang, sesuai dengan kalimat talak yang diucapkan.
Misalnya, seorang suami yang mengatakan kepada istrinya, "Engkau tertalak pada awal bulan Ramadhan."
Maka, talak tersebut jatuh tepat pada saat memasuki bulan Ramadhan, bukan saat sang suami mengucapkannya.
3. Talak Mu'allaq atau Ta'liq
Sementara itu, talak mu'allaq merupakan talak bersyarat yang berlaku jika telah memenuhi kalimat talak yang diucapkan.
Umumnya, talak ini menggunakan kata penghubung syarat, seperti jika, kalau, jikalau, asalkan, bilamana, bila, apabila.
Sebagai contoh, seorang suami mengucapkan kepada istrinya, "Jika engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak."
Artinya, bila sang istri tetap keluar rumah tanpa izin dari suaminya, maka pernikahan mereka resmi berakhir.
Sebaliknya, jika sang istri tidak keluar rumah atau mendapatkan izin dari suaminya, maka kalimat talak tidak berlaku lagi.
Hukum Talak dalam Islam
Hukum talak pernikahan dalam Islam terdiri atas lima, yakni wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram.
Berikut ini Indozone rangkum beragam hukum talak pernikahan dalam Islam.
1. Hukum Talak yang Wajib
Hukum talak yang sifatnya wajib dan sudah seharusnya dilaksanakan yakni jika memenuhi beberapa kondisi tertentu.
Di antaranya adalah apabila suami istri sulit untuk berdamai dan proses mediasi tidak berhasil.
Talak juga wajib diucapkan jika suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama lebih dari empat bulan, maka hakim berhak memaksa suami untuk menjatuhkan talak agar tidak berdosa.
2. Hukum Talak yang Sunah
Hukum talak yang sunah maksudnya adalah talak yang dianjurkan namun jika tidak dilakukan tidak berdosa.
Kondisi talak ini berlaku jika istri sudah tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik dan tidak bisa menjaga kehormatannya.
Suami yang tidak mampu menanggung nafkah istri lahir dan batin juga berlaku talak yang hukumnya sunah.
3. Hukum Talak yang Makruh
Hukum talak yang makruh dalam arti talak tersebut sebaiknya tidak dilakukan namun tidak berdosa jika tetap dilaksanakan.
Talak yang hukumnya makruh terjadi apabila perkataan talak tidak didasarkan pada sebab yang jelas.
Talak juga hukumnya makruh jika keadaan rumah tangga sedang baik-baik saja dan istri yang hendak diceraikan memiliki sifat yang baik serta taat kepada suaminya.
4. Hukum Talak yang Mubah
Hukum talak yang mubah maksudnya adalah talak yang boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan.
Kondisi talak yang mubah muncul apabila suami berkeinginan menceraikan istrinya karena sudah tidak mencintai istrinya.
Hukum talak yang mubah juga berlaku jika istri tidak dapat mematuhi suami dan berperangai buruk, istri yang tidak lagi subur, atau suami yang lemah nafsunya.
5. Hukum Talak yang Haram
Talak ternyata bisa haram hukumnya jika dijatuhkan oleh suami namun tidak sesuai dengan petunjuk syariat Islam karena dilakukan pada kondisi tertentu.
Kondisi tersebut adalah saat istri masih dalam masa haid, setelah berhubungan intim dengan istri tanpa diketahui hamil atau tidak, suami yang sedang sakit dan cerainya bertujuan agar istri tidak mendapatkan hak atas hartanya, serta saat suami menalak istri dengan tiga talak sekaligus.
Demikianlah macam-macam talak berdasarkan waktunya dan hukumnya dalam Islam. Semoga bermanfaat!
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: