Lurah Pancoran Mas yang berinsial S, saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat saat PPKM Darurat.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro, Selasa (6/7) mengatakan, Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.
Menurut Sri Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah Pancoranmas S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.
Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.
Baca juga: PPKM Darurat Dijadikan AJang untuk Balap Liar, Netizen Minta Polisi Lakukan Penangkapan
Setelah menerima SPDP, Kajari Depok akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.
"Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," kata Kajari dikutip dari ANTARA.
Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP.
Disisi lain, Lurah Pancoran Mas S mengaku adanya hajatan putri pertamanya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan dan sebut tamu yang hadir dibatasi 30 orang.
Proses akad nikah pada hari Sabtu (3/7) itu, kata dia, berjalan dengan lancar dan dihadiri sebanyak 30 orang keluarga inti, atau sesuai dengan aturan yang ada.
Akad nikah pada pukul 10.30 WIB dan resepsi pukul 12.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Terkait dengan adanya joget bersama dalam kegiatan pernikahan itu, dia mengaku awalnya tidak mengetahui akan ada peristiwa tersebut.
"Saya sempat kaget dan menanyakan hal itu," kata Lurah S.
"Ini inisiatif besan kami, mereka menari upacara adat sebagai bentuk perpisahaan pengantin pria. Saya juga kaget tetapi enggak berlangsung lama, itu murni dadakan, tidak ada rencana di acara," lanjutnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: