Virgita Legina Hellu alias VLH akhirnya terbongkar merencanakan pembunuhan terhadap suaminya di dalam mobil seolah-olah jadi korban perampokan di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Aksi pembunuhan itu dilakukan bersama kekasihnya untuk menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik (44) penguasaha emas di Arso, Kabupaten Keerom, Papua.
Berdasarkan rekaman video yang diambil oleh keluarga korban. Tampak Virgita berpura-pura merasa kehilangan suaminya yang telah meninggal dunia.
Baik di rumah duka hingga mengantarkan ke tempat peristirahatannya yang terakhir, sang istri tampak berusaha menunjukkan kesediahan dan kepiluannya ditinggal pergi suami.
Baca juga: Pedagang Emas Jayapura Dibunuh, Diduga Otak Pelaku Istri Sendiri yang Pura-pura Menangis
Tampak dalam satu video yang dibagikan anggota keluarga korban, Virgita pura-pura terpukul dan depresi. Dia sempat merancau, mengucapkan kata-kata yang tidak jelas.
Namun itu semua hanya kedok untuk menutupi kebegisannya yang tega menghabisi suami yang telah jadi teman hidupnya demi pria idaman lain.
Menariknya keluarga korban, walau sudah ada menaruh rasa kecurigaan terhadap sang istri tapi masih bisa bersikap baik sama pelaku.
Baca juga: Istri Pedagang Emas Disoraki Warga Saat Digiring Polisi, Diduga Otaki Pembunuhan Suami
Hingga akhirnya Virgita dijemput oleh pihak kepolisian karena terdapat banyak keanehan dalam keterangannya usai sang suami terbunuh di dalam mobil.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas. VLH mengetahui pembunuhan yang dilakukan MM terhadap suaminya.
“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” beber Kombes Pol Gustav R Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Senin (5/7/2021).
Dijelaskan sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.
Mereka berdua sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya. Aksi pembunuhan itu sudah direncanakan sejak tiga bulan yang lalu.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.
Begitu pula rencana pembunuhan seakan-akan korban dirampok sudah diatur keduanya terlebih dulu. Baik itu lokasi hingga ada perampasan tas sudah ditentukan oleh para tersangka.
Hingga kini VLH sudah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Para tersangka terancam hukuman yang cukup berat yakni hukuman mati dan dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Artikel Menarik Lainnya:
- Penampakan Terakhir Dalang Senior Ki Manteb yang Meninggal Usai Dinyatakan Positif Covid
- Adegan Minta Hancurkan Ka'bah, Gus Umar Doa Pembuat Game Fortnite Mati Mengenaskan
- Komika Mongol Bongkar Ritual Pesta Seks di Organisasi Penyembah Setan: Itu Ritual Terakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: